Dua Pria di Kendari Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

SULTRAMERDEKA.COM – Dua pria berinisial BP alias A dan RS alias M diringkus polisi di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.

Keduanya ditangkap Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari saat sedang pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakannya.

Polisi yang sedang melakukan patroli Pekat Anoa 2024 mendapat informasi dua orang yang melakukan pesta miras di lokasi penangkapan. Miras merupakan salah satu sasaran operasi Pekat Anoa 2024.

“Setelah beberapa lama mengintai, tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan dua tersangka tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/5/2024) pagi.

Saat masuk ke dalam kamar, polisi bukannya menemukan kedua pria itu pesta miras  melainkan sedang pesta narkotika jenis sabu.

“Untuk barang bukti sabu dan peralatannya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang terlarang lain berupa senjata tajam dan senjata api.

Keduanya kemudian digiring ke Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.

AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka BP yang memiliki senjata api diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sedangkan RS yang memiliki senjata tajam berupa anak busur dan ketapelnya diduga telah melangar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(sm-01/rls)