BNN Sultra Musnahkan Ribuan Gram Shabu dan Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.966 gram shabu dan 1.903 gram ganja pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Sultra, Muhammad Santoso mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani selama periode Juli-Agustus 2023.

“Kami menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti dan sampai saat ini kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” terang Muhammad Santoso saat konferensi pers di Kantor BNN Sultra.

Santoso mengungkap, barang haram tersebut berasal dari jaringan lintas provinsi yang dikirim ke Kota Kendari menggunakan jasa pengiriman.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan memesan ganja melalui media sosial dan mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” ungkapnya.

Sementara untuk ganja dengan modus tabrak tangan atau serah terima langsung sesuai perintah dari pengendali.

Untuk kasus ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Sementara kasus shabu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 20 hingga 6 tahun.(ul-02)