PDI Perjuangan: Korupsi Makan Bergizi Gratis Adalah Pengkhianatan Konstitusi

SULTRAMERDEKA.COM – PDI Perjuangan menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Sebab, program tersebut dirancang untuk memenuhi hak dasar rakyat atas pangan dan gizi sebagaimana amanat konstitusi.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti praktik korupsi di era modern yang merampas hak rakyat, salah satunya dugaan korupsi dalam program MBG. Ia menyesalkan dugaan penyimpangan itu terjadi di tengah kesusahan rakyat Indonesia.

“MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana. Melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjuangan kemerdekaan,” kata Rieke dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut anggota Komisi XIII DPR itu, penegakan hukum terhadap para pelaku harus dibarengi dengan pembenahan sistemik dalam pengelolaan program MBG. Pembenahan tersebut harus menjadi bagian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pangan.

“Karena itu, membongkar pelaku saja tidak cukup, sistem yang menjadi sarang mafia pangan juga harus dibongkar. Cabut Perpres 83 Tahun 2024 dan Perpres 115 Tahun 2025 yang terbukti membuka celah kebocoran anggaran dan pengkhianatan terhadap hak gizi rakyat,” ujarnya.

Di sisi lain, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola MBG melalui penerbitan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.

Menurutnya, Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang baru perlu segera diterbitkan guna menjamin keterpaduan kebijakan dari hulu hingga hilir, mencakup aspek perencanaan, pengadaan berbasis potensi lokal, hingga distribusi.

“Program prioritas nasional ini harus terus berjalan. Tetapi dengan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rieke.