DPRD Kendari Desak Penertiban Indomaret Ilegal, Pengusaha Lokal Diminta Dilindungi

SULTRAMERDEKA.COM – Penertiban gerai Indomaret reguler yang belum mengantongi izin operasional menjadi agenda utama rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Jumat (12/12/2025).

RDP ini melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari. Rapat dipimpin oleh Arsyad Alastum dan dihadiri anggota DPRD, di antaranya Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, dan H. Samsuddin Rahim.

Sejumlah OPD teknis, General Manager Indomaret Sultra, serta Kadin Kota Kendari turut diundang.

RDP digelar menyusul surat dari Kadin Kota Kendari yang menyoroti maraknya operasional Indomaret tanpa izin.

DPRD Kota Kendari menilai kondisi tersebut menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.

Dari hasil pembahasan, DPRD mendesak OPD terkait untuk menutup sementara empat gerai Indomaret yang belum memiliki izin.

Selain itu, Indomaret diminta segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan kegiatan usaha.

DPRD juga mendorong kemitraan Indomaret dengan KadiĀ  dan pengusaha lokal, membatasi pendirian gerai baru, memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta memastikan pengawasan berkelanjutan atas hasil RDP.

DPRD berkomitmen mengawal kebijakan ini demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.