7 Fraksi DPRD Kota Kendari Tanggapi Empat Raperda Usulan Pemkot
SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Kendari, Jumat (2/5/2025).
Empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi; Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum yang dilakukan secara bergiliran, tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan keempat Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
Namun, setiap fraksi juga memberikan catatan dan masukan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan partisipasi legislatif dalam penyusunan regulasi.
Fraksi Partai Golkar melalui Muhammad Maulana Ali Syaputra, menyoroti pentingnya rasionalisasi dalam penataan perangkat daerah.
Ia menekankan bahwa pembentukan atau penggabungan OPD harus berbasis pada beban kerja dan nilai kinerja agar pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien.
“Penataan struktur organisasi harus melalui analisis mendalam dan pemetaan urusan pemerintahan secara proporsional,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Apriliani Puspitawati, menekankan pentingnya penyusunan Raperda cadangan pangan sebagai pijakan awal untuk kebijakan pangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan sistem mulai dari pembelian hasil pertanian, penyimpanan, hingga pengolahan pangan secara bertahap,” ujarnya.
Fraksi PKS melalui Fitri Yanti Rifai, menilai Raperda Kelurahan Presisi sebagai langkah penting dalam meningkatkan akurasi data dan koordinasi antarlembaga pemerintahan.
“Data yang akurat, mutakhir, dan terverifikasi akan mendorong pengambilan kebijakan yang efektif serta pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Fraksi Partai NasDem melalui La Ami menyatakan bahwa Raperda pengelolaan barang milik daerah merupakan bentuk penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Diperlukan regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib dan optimal,” katanya.
Fraksi Partai Demokrat, Muslimin, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah daerah yang mendorong tata kelola berbasis data valid dan partisipatif.
“Kami menilai Raperda ini sejalan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 dan akan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan,” ujarnya.
Fraksi PAN melalui Anita Dahlan Moga menyoroti urgensi dan kesesuaian substansi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi serta potensi implikasi terhadap anggaran daerah.
“Kami mendukung langkah Pemkot, tetapi juga berkewajiban menjalankan fungsi kontrol secara kritis dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Fraksi Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR) yang merupakan gabungan tiga partai (Perindo, Gerindra, dan PPP) melalui juru bicaranya, Hasbulan, menyampaikan dukungan terhadap Raperda Kelurahan Presisi yang dinilai mampu membuat perencanaan dan pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
“Pengumpulan dan penggunaan data partisipatif akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan,” tutupnya.
Setelah penyampaian pandangan umum ini, DPRD Kota Kendari dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan keempat Raperda bersama pihak eksekutif dan instansi terkait sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati. Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.(sm-01)





