Komisi II DPRD Kota Kendari Terima Aduan Pengusaha Hiburan dan Kuliner

Dari hasil rapat dengar pendapat, disepakati tiga kesimpulan, yakni Bapenda Kota Kendari dan Arokap Sultra diminta melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Mempertanyakan apakah makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di suatu tempat hiburan masuk dalam kategori pajak hiburan atau pajak restoran,” terang Rizki saat memimpin rapat.
Rapat juga merekomendasikan agar ajak makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di objek hiburan yang memiliki izin restoran agar sementara dikenakan pajak 10 persen.
“Sampai ada hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri,” tegas Rizki.
DPRD Kota Kendari juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk melakukan pengawasan terhadap keluarnya perizinan di sektor pariwisata.