Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
SULTRAMERDEKA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Kunjungan Menhut bersama jajaran dalam rangka memperbaharui Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hutan di Indonesia, salah satunya yang menjadi fokus Utama yaitu penegakkan hukum.
Kapolri mengapresiasi kedatangan Menhut Raja Juli yang bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergitas, koordinasi dan kolaborasi antar instansi.
Kapolri menegaskan pihaknya akan mendukung berbagak program dari Kementerian Kehutanan.
“Mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan kehutanan,” kata Jenderal Sigit di Lobi Gedung Utama Mabes Polri.
Kapolri mengatakan, dengan MoU yang akan dilanjutkan ini banyak hal yang perlu disesuaikan dan diperbaiki.
Terkait dengan kerjasama dalam penegakan hukum permasalahan kehutanan, Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan dan tindak pidana ilegal logging baik secara individu maupun korporasi.
“Sehingga apa yang tadi beliau sampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisionil maupun korporasi betul-betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita,” tandas Kapolri.
Sementara, Raja Juli menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagaimana yang diperintahkan Presiden Prabowo agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia dan sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Hari ini saya menghadap kepada bapak Kapolri meminta bantuan beliau untuk turut serta bersama-sama mengamankan hutan kita,” kata Raja Juli.
Beberapa yang dibahas untuk dilanjutkan dalam MoU yakni paling utama tindak kejahatan kehutanan seperti perambahan kawasan hutan baik secara individu, komunal maupun korporasi.
Selain itu juga tindak pidana illegal logging dan juga pemburuan satwa liar atau dilindungi. Di sisi lain, kerjasama yang akan terus dilanjutkan yaitu peningkatan polisi kehutanan dan juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dalam konteks itu kami akan menulis ulang MoU, kebutuhan nomenklaturnya juga sekarang berubah,” bebernya.
“Sekali lagi atas nama Kementerian kami mengucapkan terima kasih dan mudah-mudahan MoU yang tadi kita bicarakan bisa ditandatangani dalam waktu yang tidak lama,” tandasnya.





