Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Tangkap Polisi dalam Rumah Sakit di Kota Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berinisial M.A.R (25) dan N (26).
Keduanya diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan yang menyebabkan lahirnya seorang bayi, namun meninggal dunia hanya beberapa saat kemudian.
Peristiwa yang melibatkan keduanya ini terjadi pada Kamis (18/9/2025) malam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, N yang sedang hamil diduga menelan empat butir obat yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial T.
Obat tersebut dikonsumsi N di rumah M.A.R dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
Setelah beberapa jam, N merasakan sakit perut yang semakin parah.
Pada Jumat pagi (19/9/2025), M.A.R kemudian membawa N ke salah satu rumah sakit di Kota Kendari.
Di rumah sakit, N melahirkan seorang bayi dalam kondisi hidup.
Namun, tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia sekitar 10 menit setelah dilahirkan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari pihak berwenang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku di rumah sakit sekitar pukul 08.30 Wita pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus obat yang diduga digunakan untuk memicu proses persalinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga meminta visum dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” ujar AKP Welliwanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang menggugurkan atau mematikan kandungan.