Seorang Penumpang Kapal Tujuan Pulau Muna Ditangkap, Polisi Temukan Ratusan Gram Shabu dalam Tas

SULTRAMERDEKA.COM – Tim Satresnarkoba Polres Muna, Sulawesi Temggara mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.

Operasi dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ini meringkus seorang tersangka berinisial LS (34 tahun) .

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ini diketahui berdasarkan informan membawa narkotika jenis shabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.

Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 Wita tim kepolisian memeriksa kapal saat sandar di Pelabuhan Raha dan mengamankan tersangka  bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui narkotika jenis shabu yang dibawanya dari Kota Kendari disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya.

“Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga shabu dengan bruto 104,25 gram bersama barang bukti lainnya,” terang Polres Muna dalam keterangan tertulisnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit ponsel iPhone 13 berwarna hitam, uang tunai Rp 575.000, 1 tas ransel biru navi serta 2 saset besar berisi kristal bening diduga shabu.

Tersangka mengaku menerima uang Rp 2 juta dari seorang narapidana narkotika berinisial YR yang kini berada di Rutan Raha.

Tersangka mengaku diminta mengambil paket shabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMAN 10 Kendari dan kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara laboratorium.

Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).(sm-01)