Polresta Kendari Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Pelaku Diamankan Beserta Sejumlah Barang Bukti

SULTRAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berlangsung tahunan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga berperan sebagai penadah aktif motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (31/01/2026).

Dari hasil penyelidikan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil curanmor dengan harga di bawah pasaran dari pelaku lain berinisial KG.

KG sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh Tim Buser77 Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.

Usai memperoleh sepeda motor tersebut, SA kemudian menjual kembali kendaraan hasil curian itu dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Praktik tersebut diduga menjadi sumber penghasilan utama pelaku selama bertahun-tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan motor bodong tersebut telah dijalankan sejak tahun 2022 hingga saat ini atau sekitar empat tahun lamanya.

“Pelaku sebagai salah satu penadah yang cukup aktif dalam menampung dan mengedarkan motor hasil curian di wilayah hukum Polresta Kendari,” terang AKP Welliwanto dalam keterangannya yang diterima media ini pada Sabtu (31/1/2026).

Dalam pengembangan awal kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan lainnya, termasuk pelaku lain yang terlibat serta barang bukti tambahan.(sm-01)