Polres Kolaka Utara Ungkap Kasus Pencurian di Desa Ponggiha, Tiga Pelaku Diamankan

SULTRAMERDEKA.COM – Unit I Pidum Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasus tindak pidana pencurian ini terungkap pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 06.20 WITA.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yakni Andi Zulfikar (19), warga Desa Koroha; Adriansyah Aria Putra (18), warga Pitulua; dan Ferdi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Muh Saeni (47), seorang wiraswasta asal Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Ia melaporkan kejadian pencurian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WITA ke SPKT Polres Kolaka Utara.

Menurut laporan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Istri korban awalnya melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa sejumlah barang telah hilang, di antaranya 15 tabung gas LPG, 3 unit kamera CCTV, dan terpal berisi cengkeh seberat 7 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor Dumas/186/X/2025/Sultra/Res Kolaka Utara/SPKT tertanggal 25 Oktober 2025, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda A. Syaiful, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya,” ujar Aipda Syaiful.(sm-01)