Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Ratusan Jamaah Umrah TRG yang Gagal Berangkat
SULTRAMERDEKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara memfokuskan penyidikan pada penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan penyelenggaraan umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.
Langkah yang dilakukan Dir Reskrimum ini menyusul gagalnya keberangkatan 218 calon jemaah pada 20 Februari 2026.
Penelusuran aliran dana dinilai krusial untuk mengungkap penggunaan setoran para jemaah serta mengidentifikasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Untuk itu, penyidik menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur keuangan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Terlapor berinisial AN telah diperiksa, namun masih berstatus sebagai saksi.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun statusnya masih sebagai saksi terlebih dahulu. Kita gelar perkara dulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Selain AN, Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD juga telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik menegaskan seluruh proses masih dalam tahap pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak lain, termasuk dua anak AN yang diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana setoran jemaah, serta seorang kerabat berinisial NU.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga akan menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Di tengah banyaknya korban yang berasal dari berbagai wilayah, Polda Sultra melakukan inventarisasi dan klasifikasi laporan guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif serta menghindari tumpang tindih kasus.
Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan sejak awal penyidikan guna mempercepat proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





