Pedagang Berharap Bisa Berjualan dengan Lancar di UMKM Tapak Kuda Kendari

SULTRAMERDEKA.COM – Rencana pembukaan kawasan UMKM Tapak Kuda di Kota Kendari menjadi harapan bagi pedagang kecil yang ingin kembali berjualan. Salah satunya Jusmin, yang mengaku bersyukur dengan adanya lokasi tersebut setelah dirinya dikeluarkan dari Pasar Banteng, Kecamatan Poasia.

Jusmin mengatakan dirinya dikeluarkan dari Pasar Banteng tanpa mendapatkan alasan yang jelas. Padahal, ia mengaku sudah memiliki meja untuk berjualan di lokasi tersebut.

“Uang saya dikembalikan dari Pasar Banteng, padahal kita sudah ada meja di sana. Tidak ada alasan yang diberikan ke kami,” beber Jusmin.

Ia berharap kawasan UMKM Tapak Kuda dapat menjadi tempat untuk kembali berjualan sembako. Menurutnya, kegiatan berdagang menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya.

“Kami ini hanya pedagang kecil, kalau tidak menjual mau apa lagi. Di sini kehidupan kami,” pungkasnya.

Kuasa hukum para pedagang, Sulaeman SH, mengatakan lokasi UMKM Tapak Kuda disediakan bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan mendapatkan tempat berjualan. Kawasan tersebut berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sulaeman menyebut lokasi itu bukan pasar, melainkan kawasan UMKM yang direncanakan beroperasi pukul 16.00 Wita hingga 21.00 Wita. Ia juga menegaskan lahan tersebut merupakan milik pribadi, bukan lahan pemerintah.

Rencananya, sekitar 100 lapak akan disediakan di kawasan tersebut. Fasilitas yang disiapkan meliputi mushala, toilet umum, dan area parkir kendaraan.

Sulaeman mengatakan kawasan UMKM Tapak Kuda direncanakan diresmikan pada 22 Oktober 2026. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Perumda Pasar Kota Kendari.

Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, sebelumnya menerangkan bahwa kawasan Tapak Kuda tidak memiliki ruang untuk pembangunan pasar. Ia juga menyebut rencana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Asnar mengingatkan pembangunan tanpa dasar perizinan dapat menimbulkan persoalan legalitas bagi aktivitas perdagangan. Ia menilai rencana yang dipaksakan berpotensi menjadikan kawasan tersebut sebagai pasar ilegal.

“Jika dipaksakan pastinya akan melanggar aturan dan sama saja pasar ilegal,” ujarnya.