Masuk Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Tiga Pria Ini Malah Tembus ke Sel Penjara
SULTRAMERDEKA.COM – Aksi nekat memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran justru berujung petaka bagi tiga pria di Kota Kendari. Bukannya meraup keuntungan, ketiganya kini harus mendekam di sel penjara setelah diringkus aparat kepolisian.
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan tiga pelaku pencurian masing-masing berinisial I.R. (18), S.U. (32), dan M.U. (28) pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkap para pelaku menyasar rumah kosong di kawasan BTN Griya Rafasya Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, yang ditinggal pemiliknya pulang kampung.
“Korban meninggalkan rumahnya untuk pulang kampung dalam rangka lebaran. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar AKP Welliwanto dalam keterangannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak atau mencungkil bagian jendela rumah untuk masuk. Mereka kemudian mengambil berbagai barang, mulai dari laptop, tablet, proyektor, rice cooker, BPKB sepeda motor, hingga peralatan rumah tangga lainnya.
Tak berhenti di satu lokasi, ketiga pelaku juga menyasar rumah tetangga dengan cara masuk melalui plafon. Dari sana, mereka mengambil barang-barang seperti blender, toples, tabung gas, serta uang koin.
Namun aksi mereka akhirnya terendus warga yang curiga terhadap aktivitas sejumlah remaja di salah satu rumah di lokasi kejadian. Warga lalu melakukan pengecekan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tim Buser 77 bersama personel Samapta langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku I.R. mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Barang hasil curian disimpan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul.
Sebagian barang bahkan telah dijual, termasuk tablet yang dipasarkan melalui media sosial dan terjual seharga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rice cooker, blender, toples, dan case tablet.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Kendari.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan,” pungkas AKP Welliwanto.





