Jaringan Perdagangan Bayi Terbongkar, 12 Orang Ditangkap, 7 Bayi Diselamatkan

SULTRAMERDEKA.COM – Jaringan perdagangan bayi lintas daerah berhasil dibongkar aparat Bareskrim Polri setelah pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi korban berhasil diselamatkan dari praktik jual beli ilegal yang menggunakan dokumen identitas palsu.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan bayi sebagai kelompok paling rentan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan membongkar jaringan tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas direktorat di tubuh Bareskrim.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya melibatkan Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga Direktorat Tindak Pidana Umum dan unsur lainnya.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejahatan terungkap secara menyeluruh.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.

Praktik perdagangan dilakukan dengan modus menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.

Para pelaku merekrut perantara melalui platform digital, kemudian memperjualbelikan bayi dengan menyertakan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.

Jaringan ini disebut beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta berbagai perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Upaya penanganan tidak berhenti pada proses hukum. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap bayi korban guna menentukan langkah pengasuhan yang aman dan sesuai aturan.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, mengungkapkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 91 kasus dengan 180 korban anak.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemulihan para korban.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.

Masyarakat juga diimbau aktif melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.