Dit Pol Airud Polda Sultra Gagalkan Aksi Nelayan yang Gunakan Bahan Peledak
SULTRAMERDEKA.COM – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Kamis (5/9/2024).
Pelaku berinisial AN (43) diamankan saat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra sedang melakukan patroli rutin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu buah jerigen tempat bom ikan.
“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ” ujar Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (8/9/2024).
Modus operandi pelaku cukup sederhana. Ia mencampurkan sejumlah bahan ke dalam botol kaca.
Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkannya di dalam air.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Tendri.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal. #RS (sm-02/rls)