BNN Sultra Amankan 1,97 Kg Shabu dan 2,1 Kg Ganja Selama Januari-April 2024
SULTRAMERDEKA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dan ganja selama Januari – April 2024.
Shabu yang berhasil diamankan BNN Sultra dengan bruto 1,97 kg. Sedangkan ganja seberat 2,1 kg.
Barang haram tersebut diamankan BNN Sultra dari enam orang tersangka yang juga berhasil ditangkap.
Kepala BNN Sultra, Brigjen Polisi Christ Reinhard Pusung mengatakan, berat shabu yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar dan ganja senilai Rp 31,5 juta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, 20.350 warga Sultra berhasil diselamatkan,” terang Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung di halaman kantor BNN Sultra pada Rabu (15/5/2024).
Para tersangka yang berhasil diamankan BNN Sultra terancam hukuman yang berbeda-beda, mulai yang paling ringan 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, barang bukti yang diungkap BNN Sultra selama Januari-April 202r ini sudah mendapat persetujuan kejaksaan untuk dimusnahkan.
Ia juga meminta seluruh instansi dan masyarakat untuk terus mendukung pemberantas peredaran narkoba Sultra. (sm-01)
Ketgam: Kepala BNN Sultra, Brigjen Polisi Christ Reinhard Pusung saat menyampaikan hasil penangkapan narkotika pada Rabu (15/5/2024).