ART Curi Barang Majikan Bernilai Puluhan Juta, Polisi Sebut Uangnya Dipakai Judol dan Foya-foya

SULTRAMERDEKA.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RN,  warga Isimu Raya, Dusun Sentral, Kecamatan Tibawa, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wanita berusia 34 tahun ini diciduk setelah dilaporkan majikannya, DE (40) karena mencuri sejumlah barang berharga.

Aksi pencurian itu terjadi dalam rumah korban DE di BTN I Blok E No. 7, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Agustus hingga September 2024.

Tersangka RN yang pernah bekerja dan tinggal di rumah korban itu memanfaatkan situasi saat tak ada orang lain di dalam rumah.

“Dengan mengantongi kunci kamar, tersangka RN naik ke lantai dua, membuka laci tempat tidur korban yang tidak terkunci, lalu mengambil barang berharga secara bertahap,” terang Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau saat rilis pada Jumat (22/8/2025) siang.

Sejumlah barang yang berhasil digasak dan digadai tersangka RN berupa satu kalung berlian dengan liontin, digadai senilai Rp4.100.000 dan satu kalung emas, digadai senilai Rp2.200.000.

Kemudian satu cincin emas 5 gram merek Bulgari, digadai senilai Rp7.000.000; satu cincin emas merek LV, digadai senilai Rp8.900.000; satu cincin emas 2,5 gram, digadai senilai Rp2.900.000; dan satu gelang emas tali merah, digadai senilai Rp650.000.

Akibat perbuatan tersangka RN, korban DE mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Polisi mengungkap, uang hasil gadai perhiasan tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judol dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya, tersangka RN kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sm-01)