Ambil Paket Depan Kantor Instansi Pemerintah, Pria Asal Konawe Selatan Diringkus Polisi
SULTRAMERDEKA.COK – Seorang pria berinisial AY ditangkap polisi di depan Kantor BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (8/5/2025), sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi yang sedang patroli melihat pria berusia 26 tahun tersebut melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Polisi yang kemudian mengintai mendapati tersangka mengambil sesuatu di depan Kantor BKKBN Provinsi Sultra.
“Setelah hendak naik ke kendaraannya, tersangka langsung dikejar dan dibekuk,” terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/5/2025).
Tersangka AY sempat berupaya mengecoh polisi dengan membuang paket yang baru diambilnya tersebut.
“Sempat membuang barang buktinya, tetapi berhasil ditemukan petugas kepolisian,” terang AKP Andi Musakkir.
Dari tersangka yang tinggal di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu saset besar.
Saset besar yang terbungkus plastik mie instan tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka dalam Asrama Putra Laonti di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 7 paket sabu yang disimpan dalam dos handphone dan satu bungkus sedotan.
Dari penangkapan tersangka AY, polisi mendapatkan delapan saset plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 50,34 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam saset kosong, tiga potongan pipet, satu bungkusan sedotan, satu dos handphone, satu bungkus mie instan dan satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi saat bertransaksi.
Tersangka AY terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.(sm-01)





