Sultra Jadi Percontohan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

SULTRAMERDEKA.COM – Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan tersebut didukung sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi.

Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja bersama tiga lembaga penegak hukum di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026). Kunjungan itu turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

Menurut Asep, sinergi antarlembaga diperlukan untuk menyamakan persepsi penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum baru. Koordinasi dilakukan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakkan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakajagung.

Salah satu aspek implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dibahas adalah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Penerapan mekanisme tersebut di Sulawesi Tenggara menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.

Sinergi penegak hukum di Sulawesi Tenggara juga mencakup penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum dengan memperhatikan pemulihan, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku.

Polda Sultra telah melakukan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak sebagai bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara.

Koordinasi lintas lembaga juga dilakukan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana. Bentuknya mencakup mekanisme lelang serta pengembalian kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai, terutama bagi korban yang membutuhkan kendaraan dan pemilik yang berdomisili di wilayah kepulauan.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam penanganan barang bukti kapal Azimuth. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, serta memperoleh putusan pengadilan, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan.

Pengelolaan barang bukti dilakukan melalui koordinasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mekanisme tersebut ditujukan agar pengelolaan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.(sm-01)