Sengketa Wilayah Sultra dan Sulsel Tuntas, DPRD Dorong RTRW Kota Kendari Segera Direalisasikan

SULTRAMERDEKA.COM – Tuntasnya sengketa wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan menjadi angin segar bagi percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari melalui Komisi I mendorong agar dokumen strategis tersebut segera direalisasikan sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kendari menyusul berakhirnya polemik sengketa Pulau Kawi-Kawia antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Sengketa yang telah tuntas itu sebelumnya berdampak pada tertundanya pembahasan RTRW tingkat provinsi, yang turut memengaruhi pembahasan RTRW Kota Kendari.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa dengan selesainya persoalan batas wilayah tersebut, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RTRW di tingkat kota.

“Cepat direalisasikan itu karena banyak terkait aset, tata ruang, pengawasan tata ruang, itu (RTRW) kita butuhkan,” jelas Zulham Damu di Kantor DPC PDI Perjuangan pada Selasa (28/2/2026) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari itu menjelaskan, keberadaan RTRW yang terbaru akan menghadirkan kepastian hukum dalam mengatur arah pembangunan di Kota Lulo.

Menurutnya, produk hukum tersebut sangat penting sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kalau sudah direalisasikan berarti ada produk hukumnya, sehingga ada landasan hukumnya untuk kita menentukan yang mana sesuai RT RW Kota Kendari,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Wuawua–Kadia ini.

Zulham menekankan bahwa pembahasan RTRW Kota Kendari tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembangunan dan investasi.

Ia mengingatkan agar aspek pelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian utama dalam setiap perencanaan tata ruang.

“Tidak hanya terkait pembangunan dan investasi tetapi perlu juga diperhatikan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.