KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Polda Sultra
Keduanya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 343 ayat 1 juncto Pasal 441 KUHP baru.
selengkapnya




