SULTRAMERDEKA.COM – Tim Penasehat Hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto Utama menyampaikan duplik dalam persidangan Kasus Korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari pada Rabu (17/9/2025).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari tersebut, Muswanto dalam dupliknya menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Nahwa Umar dari segala tuduhan sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, ia juga meminta pemulihan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Berdasarkan fakta persidangan telah menunjukkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU cacat prosedur, tidak konsisten, dan tidak memiliki hubungan kausal dengan tuduhan yang diarahkan kepada terdakwa,” kata Muswanto dalam sidang.
Sidang ini dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin dan didampingi hakim anggota Muhammad Nurjalil dan Anuar Sakti Siregar.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari diwakili Fitriani.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 16 April 2025, Kejari Kendari menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 total kerugian dalam dugaan kasus korupsi ini sebesar Rp 444.528.314.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka saat itu, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dan dua ASN, Ariyuli Ningsih Lindoeno selaku Bendahara Pengeluaran serta Muchlis sebagai Pembantu Bendahara.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan belanja tersebut berupa Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik; Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Penyediaan Makanan dan Minuman; Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; dan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.