Sidang Dugaan Korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari 2020: Agenda Pemeriksaan Saksi dari Terdakwa Ditunda
SULTRAMERDEKA.COM – Sidang dugaan Korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/7/2025) pagi.
Dalam sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau saksi dari terdakwa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H.
Penundaan ini dikarenakan ketiga terdakwa, Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis baru akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Terdakwa Nahwa Umar dan Ariyuli Ningsih Lindoeno baru akan menghadirkan saksi pada 28 Juli 2025. Sementara Muchlis baru akan menghadirkan saksi pada 4 Agustus 2025.
Tim pengacara Nahwa Umar kepada majelis hakim mengatakan akan menghadirkan delapan saksi pada 28 Juli 2025. Sementara tim pengacara Ariyuli Ningsih Lindoeno akan membawa dua saksi pada tanggal tersebut.
Terkait hal tersebut, majelis hakim pada 28 Juli 2025 memberikan kesempatan pertama kepada Ariyuli Ningsih Lindoeno untuk sidang pada pagi hari.
Sementara itu, Nahwa Umar dijadwalkan akan menjalani sidang setelah kedua saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno bersaksi.
Kurang dari tiga puluh menit setelah sidang dibuka, sidang akhirnya diakhir setelah menentukan agenda dan jadwal sidang selanjutnya.
Dalam sidang ini, Kejari Kendari mengytus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnadi Tawulo, S.H., M.H.
Sidang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. Didampingi hakim anggota Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. dan Anuar Sakti Siregar, S.H., M.H.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 16 April 2025, Kejari Kendari menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Ketiganya, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dan dua ASN, Ariyuli Ningsih Lindoeno selaku Bendahara Pengeluaran serta Muchlis (39) sebagai Pembantu Bendahara.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan belanja tersebut berupa Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik; Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Penyediaan Makanan dan Minuman; Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; dan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.(sm-01)





