Sekeluarga di Kendari Jadi Komplotan Pencurian dengan Puluhan TKP
SULTRAMERDEKA.COM – Polisi meringkus lelaki SS (38), AL (19) serta wanita E (36) yang merupakan ayah tirinya, ibu, dan anak sebagai tersangka tindak pidana pencurian pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 09.10 Wita.
Ketiganya diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang warga Kecamatan Wua-wua yang kehilangan sepeda lipat.
“Awalnya pada hari Jumat 2 Agustus 2024 terlapor mengambil satu unit sepeda lipat warna hitam, dan satu unit sepeda warna abu-abu yang sementara tersimpan disamping rumah,” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/8/2024).
Kepada polisi, tersangka S mengakui mengambil satu sepeda lipat warna hitam dan satu sepeda warna abu-abu di Jalan BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua bersama istri dan anaknya.
“Sekitar jam 03.00 Wita mereka melakukan aksinya mengambil sepeda yang sementara tersimpan di samping rumah,” ungkap AKP Nirwan Fakaubun.
Tersangka S juga mengaku kepada polisi sudah melakukan tindak pindana pencurian di 23 tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari.
Sementara pengakuan tersangka AL, ia telah melakukan tindak pidana pencurian bersama tersangka S sebanyak 24 kali.
Tersangka AL juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama tersangka E sebanyak 6 kali dalam wilayah Kota Kendari.
“AL berperan mengambil barang-barang curian dan disimpan ke dalam mobil atas perintah dari S,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.
Sedangkan tersangka E mengaku setiap suami dan anaknya melakukan tindak pindana pencurian, ia juga ikut bersama mereka.
“E berperan menjual barang hasil curian dari S dan AL,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.(sm-01)





