Sejumlah Akademisi Sultra Soroti Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Routa
SULTRAMERDEKA.COM – Sejumlah akademisi di Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe yang dinilai tidak hanya memicu konflik sumber daya, tetapi juga menyangkut persoalan serius terkait hak hidup dan keadilan masyarakat setempat.
Para akademisi tersebut menilai persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Routa harus dilihat lebih luas, tidak semata dari sisi ekonomi dan investasi.
Salah satu akademisi, Dr. Erens E Koodoh, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat merupakan bentuk sah dalam mempertahankan ruang hidup yang kini terancam ekspansi industri tambang.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat konsolidasi bersama Gerakan Selamatkan Rakyat Routa di Kota Kendari.
“Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi. Ini soal hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, mempertahankan tanah dan menjaga masa depan generasi mereka,” terangnya dalam keterangan tertulis kepada SultraMerdeka.Com pada Jumat (20/3/2026).
Dosen Universitas Halu Oleo tersebut menilai, pendekatan pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya selama ini kerap mengabaikan dimensi sosial dan kemanusiaan.
Menurutnya, akibat aktivitas semacam itu, masyarakat lokal menjadi pihak yang paling terdampak, namun minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat, termasuk dari potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat aktivitas industri.
“Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan menunjukkan adanya ancaman terhadap ruang hidup mereka, maka itu harus dipandang sebagai peringatan serius, bukan diabaikan,” tegasnya.
Ia menyoroti penerapan prinsip precautionary principle menjadi penting, yakni kewajiban mencegah kerusakan sebelum terjadi secara permanen, terlebih jika dampaknya berpotensi luas dan tidak dapat dipulihkan.
Pandangan serupa disampaikan sejumlah akademisi lainnya yang turut hadir yakni, Dr. Guswan Hakim, Dr. Sarlan, Dr. Abd. Alim, serta Dr. Jabalnur.
Mereka menilai perjuangan masyarakat Routa memiliki dasar kuat dalam konstitusi, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik itu bukan pilihan, tapi hak dasar. Jika itu terancam, maka wajar jika masyarakat melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Para akademisi juga mengingatkan bahwa mengabaikan suara masyarakat berpotensi memperbesar konflik serta memperdalam ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan rakyat.
Untuk itu, mereka mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk tidak hanya melihat Routa dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pemberi izin. Kalau tidak, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” pungkasnya.





