Satpol PP Kota Kendari Sidak THM dan Toko Minol Jelang Ramadhan

SULTRAMERDEKA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan toko pengecer minuman beralkohol (minol), Selasa (17/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan penghentian sementara penjualan minuman beralkohol selama periode yang telah ditentukan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Ramadan di Kota Kendari.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi sembilan toko pengecer minuman beralkohol yang tersebar di beberapa titik di Kota Kendari.

“Kurang lebih ada sembilan toko yang kami kunjungi hari ini untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh toko yang didatangi dinyatakan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol selama masa pembatasan sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota.

Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Ia juga mengimbau seluruh pengusaha, termasuk yang belum sempat diperiksa, agar tetap menaati aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, khususnya pada periode 16 hingga 22 Februari 2026.(sm-01)