Perumahan di Kelurahan Lepo-Lepo Diadukan kepada DPRD, Dianggap Rusak Rumah Warga Hingga Sebabkan Banjir Lumpur
SULTRAMERDEKA.COM – Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (21/7/2025).
Mereka mengadukan salah satu pembangunan perumahan di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang dilakukan PT Puri Mega Amalia.
Mereka menyebut pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang tersebut diduga menyebabkan kerusakan rumah warga, banjir lumpur, hingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Mahasiswa meminta DPRD Kendari, Satpol PP, dan warga untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan.
Mereka menyoroti adanya dugaan perusakan rumah warga serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang dan pemilik lahan.
“Kami menuntut penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan serta meminta pihak pengembang dan pemilik lahan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan,” kata Sarman yang merupakan perwakilan mahasiswa pada Senin (21/7/2025).
Menurutnya pengembang perumahan melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Mahasiswa meminta DPRD Kota segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak warga dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Pihak DPRD juga diminta untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan langkah konkret, termasuk investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan perumahan.
Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD La Ode Muh. Inarto dari Partai Golkar dan Gilang Satya Witama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tuntutan massa juga telah disampaikan ke komisi III DPRD Kota kendari untuk ditindaklanjuti
“Kita sudah terima aspirasinya dan kita agendakan RDP bersama pemkot dan pengembang. Kita cek sekaligus akan kunjungan lapangan melihat kondisi sesungguhnya,” kata LM Rajab Jinik selalu Anggota Komisi III DPRD kota Kendari.
Rajab mengatakan, pihaknya akan melihat bagaiman dampak pembangunan tersebut terhadap warga dan lingkungan sekitar.
“Aturan di kota ini jelas, jika melanggar ada tahapan-tahapan untuk dipertanggungjawabkan, kalaupun tidak dipatuhi kita cabut izin,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Kambu – Baruga ini.(sm-01)





