Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sultra Bernilai Miliaran di Tengah Efisiensi Anggaran
SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima kendaraan dinas baru dengan nilai mencapai Rp 5,589 miliar.
Anggaran tersebut sontak menjadi sorotan publik karena dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang sedang digencarkan pemerintah.
Meski menuai kritik, pimpinan DPRD Sultra menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas itu tidak menyalahi aturan.
Wakil Ketua DPRD, Frebi Rifai, menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, para pimpinan dewan tidak difasilitasi kendaraan dinas.
Ia mengaku kalau mereka hanya menggunakan mobil pinjaman disebabkan penghapusan tunjangan transportasi.
“Tunjangan transportasi sudah dihapus, jadi pimpinan DPRD harus menggunakan mobil pinjaman. Karena itu, pengadaan kendaraan dinas dibahas dan masuk anggaran sejak tahun 2024,” ungkap Frebi.
Frebi juga menekankan bahwa spesifikasi mobil dinas pimpinan dewan memiliki ketentuan khusus.
Untuk Ketua DPRD, kapasitas mesin maksimal 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua hanya 2.500 cc.
“Batasannya jelas. Mobil operasional dan kendaraan jabatan itu berbeda, dan semua sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Terkait anggapan pengadaan tersebut melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghematan anggaran, Frebi menilai hal itu tidak tepat.
“Inpres Nomor 1 lebih fokus pada penghematan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan hal lain yang bersifat operasional,” kata Frebi.
“Tidak ada larangan spesifik mengenai kendaraan dinas, apalagi prosesnya sudah diawasi Kemendagri,” tambahnya.
Ia pun memastikan, seluruh prosedur pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Sultra berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada yang dianggap melanggar, pasti akan dievaluasi. Namun sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar,” tutup Frebi Rifai.(sm-01)