Pecatan Polri di Kolaka Tipu Warga dengan Gunakan Nama Pejabat
SULTRAMERDEKA.COM– Seorang pria berinisial JY (38) yang diketahui merupakan mantan anggota Polri dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ditangkap Tim Garuda Merah Putih Satreskrim Polres Kolaka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku diamankan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga bernama RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 6.050.000.
Kasus ini bermula pada 30 September 2025 ketika RD meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan.
Sebelumnya, Iwan pernah menerima sejumlah uang dari RD terkait proyek yang sedang digarapnya.
JY mengaku berangkat ke Makassar untuk menemui Iwan dan menyampaikan bahwa Iwan sedang tidak berada di rumah.
Ia kemudian menawarkan RD untuk menebus sebuah sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya senilai Rp1.200.000.
Tak lama kemudian, JY kembali menghubungi RD dan meminta tambahan uang Rp2.800.000 dengan alasan untuk menebus surat-surat motor tersebut dari istri Iwan.
RD yang percaya lalu mentransfer uang itu. Namun setelahnya, JY tidak bisa dihubungi selama beberapa hari.
Beberapa waktu kemudian, JY kembali menghubungi RD dan mengaku bahwa ponselnya hilang di Makassar.
Ia meminta tambahan uang Rp700.000 untuk membeli ponsel baru dan ongkos perjalanan ke Kolaka.
Uang kembali dikirimkan oleh RD, tetapi motor yang dijanjikan tidak pernah diterima hingga akhirnya korban menyadari telah ditipu.
Dalam pemeriksaan, JY mengaku tidak hanya melakukan penipuan terhadap RD, tetapi juga mengatasnamakan sejumlah pejabat di Kolaka, seperti bupati, kapolres, dan waka polres, untuk meyakinkan korban lain agar mau memberikan uang.
Pelaku menggunakan telepon genggam sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Dari tangan JY, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan dalam aksi penipuan.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku JY sudah diamankan. Ia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan serta menggunakan nama pejabat untuk meminta uang,” ujar Iptu Dwi Arif, Minggu (26/10/2025).
JY kini ditahan di Polres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan pejabat atau aparat untuk meminta uang.(sm-01)





