PDIP Soroti Hal Ini dalam Raperda Perubahan APBD Kota Kendari 2025

SULTRAMERDEKA.COMFraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (22/9/2025) malam.

Fraksi PDIP menegaskan, penyusunan perubahan APBD harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan masukan DPRD.

Tujuannya untuk menyempurnakan program, mengakomodasi kegiatan baru yang belum teranggarkan, serta memastikan anggaran sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Dalam pandangannya, PDIP menyoroti adanya defisit anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1). Defisit ini terjadi karena pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah.

“Fraksi PDIP meminta penjelasan terkait pengelolaan sumber pendapatan asli daerah yang dinilai belum maksimal,” kata Apriliani Puspita Wati mewakili Fraksi PDIP.
Ia menyebut APBD harus menjadi instrumen vital dalam menjaga keseimbangan ekonomi daerah sekaligus sarana mewujudkan akuntabilitas publik.

Perubahan APBD 2025 diharapkan mampu meningkatkan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat, dan menjadikan Kendari sebagai kota yang semakin maju menuju Indonesia Emas 2045.

PDIP juga menekankan perlunya sinergitas antarprogram yang terintegrasi agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain itu, mereka mendorong pembangunan satu database yang terkoneksi antar-OPD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban setiap program.

“Sebagai penutup, Fraksi PDIP menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mandonga dan Puwatu ini.