PDI Perjuangan Kota Kendari Pastikan Tak Ada Kader Terlibat Program MBG
SULTRAMERDEKA.COM – PDI Perjuangan Kota Kendari memastikan seluruh kadernya tidak terlibat dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya surat edaran dari DPP yang melarang kader berbisnis dalam program tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Apriliani Puspitawati, menegaskan instruksi tersebut telah diteruskan hingga ke tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) dan ranting.
Ia memastikan seluruh struktur partai di daerah mematuhi kebijakan DPP dan tidak terlibat dalam bisnis MBG maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tetap konsisten mendukung program pemerintah yang berpihak pada rakyat dan tepat sasaran.
Namun, ia menilai pelaksanaan MBG belakangan ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan tujuan awal yang ditetapkan pemerintah, khususnya terkait penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak.
“Kami merasa banyak MBG ini diselewengkan, tidak lagi pada tujuan awalnya untuk memberikan makanan bergizi pada anak-anak kita,” ujar Apriliani kepada awak media di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kendari pada Sabtu (28/2/2026).
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Kendari yang membidangi pendidikan, Apriliani mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke komisinya terkait pelaksanaan MBG.
Meski demikian, pihaknya menerima banyak keluhan dari para orang tua siswa, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait menu makanan yang disajikan.
Ia menyebut persoalan tersebut akan menjadi perhatian Komisi III ke depan. Pihaknya berencana membahas mekanisme pengawasan distribusi MBG di sekolah-sekolah agar program tersebut kembali pada tujuan awalnya.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tentang larangan bagi kader terlibat dalam bisnis MBG.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026 itu ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.(sm-01)





