Partai Golkar Terima Perubahan APBD 2025 Kota Kendari, Tekankan Optimalisasi PAD dan Kinerja OPD

SULTRAMERDEKA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/9/2025) malam.

Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari tersebut dibacakan oleh juru bicara fraksi, Fadhal Rahmat.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa perubahan APBD sesuai dengan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan program strategis dan prioritas dapat berjalan efektif.

Fadhal menekankan bahwa anggaran daerah memiliki nilai akuntabilitas serta standar akuntansi berbasis kinerja.

Ia juga menegaskan bahwa capaian kinerja bukan hanya dilihat dari penyerapan anggaran, melainkan harus sesuai dengan target yang berdampak langsung pada masyarakat.

Untuk itu, menurutnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut menjaga komitmen dalam pelaksanaan program kerja secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat anggaran.

“Fraksi Partai Golkar berharap seluruh program kerja dan anggaran yang telah disepakati mampu dimaksimalkan dalam serapan anggaran pembangunan, sehingga hasilnya benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Fadhal.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak dan retribusi daerah, menurut mereka, harus dikelola secara riil, objektif, dan transparan untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

Target pencapaian PAD diharapkan mampu memperkuat penerimaan fiskal dari pusat sekaligus menopang pembiayaan pembangunan daerah.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Golkar resmi menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(sm-01)