Mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra KKN di Desa Wawatu, Moramo Utara

SULTRAMERDEKA.COM – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan ke 49 Kelompok VII di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada Selasa (17/12/2024).

Program ini merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai bagian dari kurikulum di Universitas Sulawesi Tenggara.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, para mahasiswa baru saja diterima secara resmi oleh Kepala Desa Wawatu, Ibu Yanti dalam acara pembukaan yang berlangsung.

Kegiatan KKN di Desa Wawatu dimulai dengan serangkaian persiapan matang, yang melibatkan koordinasi antara pihak universitas, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan yang diselenggarakan bertujuan untuk mendukung pembangunan di desa sekaligus memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Di antara berbagai kegiatan yang dilaksanakan, mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra menggelar berbagai program sosialisasi hukum kepada masyarakat desa.

Program ini mencakup materi terkait Bahaya Narkoba Serta Pengaruh Judi Online Dilingkungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih terlindungi dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Selain sosialisasi hukum, Para mahasiswa juga terlibat dalam pengorganisasian kegiatan sosial, seperti bakti sosial yang membantu warga desa dalam memperbaiki fasilitas umum, serta Administrasi Desa.

Acara puncak dari rangkaian KKN ini adalah penyuluhan tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa dan pemilu, yang diselenggarakan dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat desa.

Rangkaian kegiatan ini berjalan sukses berkat dukungan penuh dari pihak Universitas Sulawesi Tenggara, Pemerintah Desa Wawatu, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dosen pembimbing KKN, Muh. Tahir S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tujuan dari pelaksanaan KKN ini adalah untuk menumbuhkan rasa kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat serta memberikan pengalaman langsung kepada mereka dalam menerapkan ilmu hukum yang telah dipelajari.

“Kami berharap kegiatan KKN ini tidak hanya memberi manfaat bagi mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat Desa Wawatu, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum dan kesejahteraan mereka,” kata Muh. Tahir.

Keberhasilan pelaksanaan KKN ini diharapkan dapat menjadi model bagi program KKN berikutnya dan memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Wawatu dan sekitarnya.(sm-02/rls)