KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Polda Sultra
SULTRAMERDEKA.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan terhadap jurnalis media Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Irvan menerbitkan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.” Dalam pemberitaan itu, Adi Yaksa Pratama menjadi salah satu narasumber.
Keduanya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 343 ayat 1 juncto Pasal 441 KUHP baru.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan surat dari penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa diminta menghadiri pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai tindakan pemanggilan terhadap jurnalis dan narasumber tersebut tidak tepat. Menurut mereka, polisi tidak berwenang memeriksa wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.
KKJ Sultra menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.
Pandangan tersebut, menurut KKJ Sultra, juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
KKJ Sultra memandang langkah pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.
Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika proses ini terus berlanjut, KKJ Sultra menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi serta kerja jurnalistik di daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan serta melimpahkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, dan meminta Propam Polda Sultra memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
KKJ Sultra juga mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ketika menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media.
Selain itu, mereka mengimbau masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Di sisi lain, jurnalis juga diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan profesinya.
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara sendiri dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang bertujuan melawan impunitas terhadap kasus kekerasan pada jurnalis.
Pembentukannya diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.





