Kejaksaan Negeri Kendari Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Strip Obat Terlarang

SULTRAMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Senin (2/12/2024) pagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kendari ini berupa ribuan gram narkotika jenis shabu dan ganja.

“Barang bukti narkotika berupa 2.500 gram shabu dan 1.600 gram ganja,” terang Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara saat acara pemusnahan.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H.

Selain itu, turut pula dimusnahkan 450 strip obat terlarang dan sejumlah senjata tajam jenis busur, pisau, dan parang.

Ada pula barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone, timbangan digital, pakaian, dan sedotan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah selama triwulan keempat tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kendari.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk kepastian hukum,” terang Ronal H. Bakara.

Dalam pemusnahan ini turut hadir pula Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kepala Pengadilan Negeri Kendari, Kepala BNN Kendari, dan Kepala
BPOM Kendari.

Setelah menyampaikan rilis jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, secara bergantian perwakilan lembaga yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti.(sm-01)