Karantina Sultra Musnahkan 34 Kg Daging Sapi Ilegal Berisiko Antraks dan PMK
SULTRAMERDEKA.COM— Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan pangan di wilayahnya.
Sebanyak 34 kilogram daging sapi ilegal dimusnahkan setelah ditemukan tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan kargo di Bandara Halu Oleo.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum), Abdul Rachman, menjelaskan bahwa daging tersebut terdeteksi saat petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin.
Setelah dicek, daging sapi itu tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga langsung dikenakan tindakan penahanan, penolakan, hingga akhirnya dimusnahkan.
“Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk tanpa dokumen karantina. Karena pemilik tidak segera menindaklanjuti penolakan, maka kami melakukan pemusnahan,” ujar Abdul Rachman.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menegaskan bahwa pemasukan daging sapi tanpa dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
Dalam aturan tersebut, setiap media pembawa seperti hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunan wajib memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada pejabat karantina di titik pemasukan maupun pengeluaran.
Azhar menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan karena daging tersebut berisiko membawa penyakit berbahaya, seperti Antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Karantina Sultra dalam menjaga ketahanan pangan, melindungi sumber daya alam, serta mencegah masuk dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tak hanya daging ilegal, Balai Karantina juga memusnahkan arsip sampel laboratorium sesuai pedoman mutu ISO 17025:2017 sebagai bagian dari prosedur standar.
“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat,” tegas Azhar..





