Karantina Sultra Awasi Lalulintas Komoditas Saat Mudik Lebaran 2026

SULTRAMERDEKA.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas antarwilayah saat arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Langkah ini dilakukan pihak Karantina guna mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengganggu sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

Peningkatan pengawasan tersebut diwujudkan melalui Operasi Patuh Karantina yang digelar di sejumlah titik pemeriksaan resmi pada Selasa, 17 Maret 2026.

Selain lokasi resmi, pengawasan juga diperluas ke sejumlah titik yang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Torobulu.

Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar menjelaskan bahwa pelabuhan ini merupakan jalur transportasi laut yang cukup padat, terutama bagi masyarakat yang bepergian dari wilayah daratan Sulawesi Tenggara menuju daerah kepulauan seperti Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Menurut Azhar, meskipun Pelabuhan Torobulu belum berstatus sebagai tempat pemeriksaan karantina, aktivitas lalu lintas komoditas di wilayah tersebut tetap diawasi secara ketat.

“Pelabuhan Torobulu memang belum ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina. Namun karena menjadi jalur transportasi yang cukup ramai dan berpotensi menjadi lintasan komoditas antarwilayah, kami tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit,” jelasnya.

Ia menegaskan, komoditas yang dilalulintaskan tanpa melalui prosedur karantina memiliki risiko besar dalam penyebaran organisme pengganggu. Hal ini dapat berdampak luas terhadap keberlanjutan sektor pangan dan ekonomi masyarakat.

“Kepatuhan terhadap prosedur karantina sangat penting untuk menjaga keamanan hayati serta melindungi sumber daya alam dari ancaman organisme pengganggu yang dapat berdampak luas bagi masyarakat,” tambah Azhar.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sultra, Abd. Rachman mengungkapkan bahwa dalam pengawasan di lapangan, petugas masih menemukan komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Komoditas tersebut mencakup berbagai produk seperti ayam, sayuran segar, hingga hasil perikanan yang dibawa masyarakat baik untuk konsumsi pribadi maupun perdagangan antarwilayah.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Abd. Rachman menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi.

Namun, jika ditemukan pelanggaran yang disengaja atau berulang, penindakan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.