Karantina Fasilitasi Ekspor Awetan Kupu-kupu Sultra ke Amerika Serikat dan Inggris

SULTRAMERDEKA.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) memfasilitasi ekspor ribuan awetan (opsetan) kupu-kupu ke luar negeri.

Sebanyak 1.310 ekor opsetan kupu-kupu asal Sultra tersebut diekspor ke Amerika Serikat dan 1.260 ekor ke Inggris.

Ribuan awetan kupu-kupu itu telah melalui tindakan karantina, meliputi pemeriksaan fisik, pengecekan kemasan, serta verifikasi dokumen sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

“Setiap kupu-kupu yang diekspor kami pastikan dalam kondisi utuh, sehat, dan legal,” terang A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra.

Ia mengungkap, awetan ini telah dilengkapi dengan dokumen SATS-DN dari BKSDA Sultra serta SATS-LN yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami menerbitkan dokumen KH-2 sebagai jaminan sanitasi produk hewan,” jelasnya.

Proses ekspor ini menerapkan Single Submission Quarantine Custom (SSM QC), sebuah sistem integrasi layanan antara karantina dan kepabeanan.

Sistem ini mempercepat proses pengeluaran barang ekspor tanpa mengabaikan aspek keamanan, legalitas, dan kelestarian sumber daya alam.

“Implementasi SSM QC merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran ekspor. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat layanan karantina yang cepat, tepat, dan akuntabel,” jelas Azhar.

Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu sentra utama produksi dan ekspor kupu-kupu opsetan di Indonesia.

Komoditas ini diminati oleh berbagai negara karena keindahan dan keunikannya, serta berasal dari jenis-jenis yang ditangkar secara legal.

Sebelumnya, kupu-kupu asal Sultra juga telah diekspor ke berbagai negara, seperti Belanda, Tiongkok, Rusia, Thailand, Kanada, Amerika Serikat, Republik Ceko, Austria, Spanyol, Prancis, hingga Belarusia.

Karantina Sultra bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusi ekspor sektor hayati Indonesia ke pasar global.(sm-01)