Kapolda Sultra Terima Penghargaan Bergengsi dari Menteri ATR/BPN

SULTRAMERDEKA.COM – Upaya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menuntaskan kasus pertanahan mendapat pengakuan nasional.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menerima apresiasi tertinggi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah Satgas Anti Mafia Tanah dinilai berhasil melampaui target operasi (TO) yang diberikan.

Penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Penghargaan itu diserahkan dalam acara resmi di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Hadir mewakili Kapolda, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan menerima langsung penghargaan tersebut.

Capaian ini menjadi bukti komitmen kuat Polda Sultra dalam memberantas praktik mafia tanah melalui pembinaan dan pengarahan pimpinan yang dinilai efektif.

Kinerja tersebut sekaligus memperkuat posisi Sultra dalam mendukung kepastian hukum di sektor pertanahan.

Satgas Anti Mafia Tanah sendiri merupakan tim gabungan yang melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Kanwil ATR/BPN.

Kolaborasi tiga pilar ini terbukti mempercepat penyelesaian kasus dan memperbaiki iklim investasi dengan memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat.

Acara penganugerahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, seperti Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Keilayahan Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Badan Intelijen Negara.

Di hadapan para penerima penghargaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa apresiasi diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti berperan dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Total ada 74 penerima penghargaan yang berasal dari kementerian, kepolisian, dan kejaksaan di 21 provinsi.

“Sepanjang tahun 2025, yang sudah dilakukan oleh teman-teman ini, kita menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 dengan berhasil menetapkan tersangka 185 orang. Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare,” ujar Nusron.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari para menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum.

Puncaknya adalah penyematan Pin Emas yang sekaligus menjadi dorongan bagi Polda Sultra untuk terus memperkuat tugas pencegahan dan penindakan kasus pertanahan ke depan.(sm-01)