SULTRAMERDEKA.COM – Sebanyak 1.440.000 barang rokok tanpa cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (6/10/2025) sore.
Pemusnahan rokok yang dikemas dalam 72 ribu bungkus ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puwatu, Kota Kendari.
Pemusnahan ini merupakan hasil barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Kendari tahun 2025.
“Ini tangkapan bea cukai di Kolaka dan merupakan sinergi semua pihak terkait,” terang Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara dalam sambutannya.
Ronal mengatakan, rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena pajak cukainya tak masuk ke dalam kas negara.
“Seharusnya Rp 1,3 miliar masuk ke negara tetapi ini tidak masuk ke kas negara,” terang Ronal saat memberikan sambutan.
Ia mengungkap, jutaan rokok ilegal ini berasal dari Jawa Timur yang diselundupkan melalui Kabupaten Kolaka.
“Pelakunya dua orang dan sudah menjalani pidana,” ungkap Ronal.
Ronal berharap perang terhadap rokok ilegal ini dapat terus dilakukan bersama-sama dengan berbagai instansi terkait.
Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Kendari, Kapolresta Kendari, Dandim 1417 Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Bea Cukai Kendari, Kepala BPOM Kendari, dan BNN Kota Kendari.***