Jurnalis Kendari Sesalkan KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Tanpa Informasi Publik

SULTRAMERDEKA.COM Sejumlah jurnalis di Kota Kendari menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa adanya pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik pada Sabtu (21/9/2024).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin menyatakan penyesalannya atas tindakan KPU Kendari tersebut.

Menurutnya, sebagai lembaga publik, KPU berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penetapan DPT yang merupakan data penting dalam pelaksanaan Pemilu.

“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik, jurnalis hanya membutuhkan data yang bisa disajikan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” kata Saharudin dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/9/2024) malam.

Saharudin mengatakan, untuk keperluan pemberitaan, khususnya bagi jurnalis televisi, visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah penting.

“Kami butuh visual, dan sangat penting bagi KPU untuk transparan di setiap kegiatan mereka. KPU adalah lembaga publik, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” terangnya.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menambahkan, informasi proses pilkada merupakan proses demokrasi, sehingga pilkada harus dikawal.

Untuk itu menurut Fadli, KPU Kendari sebagai operator jalannya pilkada harus membuka diri.

“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan Pilkada ini, ini berpotensi menghalang-halangi kerja-kerja pers, dan mengabaikan hak warga untuk mendapatkan informasi, ” tegasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, KPU Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan DPT yang dilakukan.(sm-01)