Fraksi Partai NasDem Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 Kota Kendari, Tekankan Arah Pembangunan Berkelanjutan
SULTRAMERDEKA.COM – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Kendari menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029.
Dalam pandangan umum yang dibacakan Arwin, NasDem menegaskan bahwa RPJMD ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
RPJMD 2025-2029 memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, hingga indikator kinerja dan target pembangunan yang ingin dicapai dalam lima tahun mendatang.
Visi dalam dokumen ini dirumuskan sebagai kondisi ideal Kota Kendari pada akhir periode perencanaan, sementara misi merupakan langkah konkret yang akan ditempuh untuk mewujudkan visi tersebut.
Fraksi NasDem menekankan bahwa penyusunan tujuan dan sasaran pembangunan harus selaras dengan arah kebijakan nasional, terutama mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Beberapa kebijakan strategis yang tercantum di dalamnya meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan karakter dan jati diri daerah, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, reformasi pengelolaan sampah, penciptaan lapangan kerja berkualitas, hingga pengembangan produk ramah lingkungan.
Selain itu, RPJMD juga menetapkan indikator makro pembangunan, sasaran utama pembangunan daerah, serta target yang akan dicapai selama periode 2025-2029.
“Berdasarkan substansi yang diuraikan, Fraksi NasDem memandang Raperda ini penting sebagai acuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Arwin saat membacakan pandangan Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada Selasa (15/7/2025).
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD 2025-2029 ini, Fraksi Partai Nasdem pembangunan Kota Kendari ke depan lebih terarah, sejalan dengan kebijakan nasional, dan mampu menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(sm-01)





