Empat Kesepakatan Sultra dan Sulsel Terkait Pulau Sengketa yang Jadi Rebutan Kedua Provinsi
SULTRAMERDEKA.COM – Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang dimediasi Mendagri Tito Karnavian mengakhiri sengketa Pulau Kawi-Kawia.
Rapat yang digelar pada Jumat (20/2/2026) tersebut melahirkan empat kesepakatan utama bagi Pemprov Sultra dan Sulsel.
Pertama, status Pulau Kawi-Kawia disepakati masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan pulau tersebut berada di bawah Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah dan tata ruang, administrasi pemerintahan hingga pengelolaan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Keempat, apabila terjadi bencana alam, penanganannya akan dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Empat poin kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati Kepulauan Selayar.
Proses penandatanganan terkait dengan empat Kesepakatan tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
Kesepakatan tersebut juga membuka jalan bagi kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya tertunda akibat persoalan batas wilayah. Dengan adanya titik temu ini, proses RTRW diharapkan dapat kembali berjalan.





