Dua Tersangka Korupsi RS Kolaka Timur Diterbangkan KPK ke Kendari

SULTRAMERDEKA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kolaka Timur ke Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (27/10/2025).

Kedua tersangka yang diterbangkan KPK ke Kendari tersebut adalah Deddy Karnadi dan Arif Rahman.

Keduanya tiba di Bandara Halu Oleo Kendari sekitar pukul 09.45 WITA, menggunakan pesawat Pelita dengan rute Jakarta–Kendari (CGK–KDI).

Selama penerbangan, tim KPK melakukan pengawalan ketat terhadap kedua tersangka.

Setibanya di Kendari, keduanya langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Di lokasi tersebut, Deddy dan Arif akan dititipkan sementara selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berdasarkan informasi yang diterima media, pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara korupsi proyek pembangunan RS Kolaka Timur.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai 27 hingga 30 Oktober 2025 di PN Kendari.

Kasus korupsi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran proyek RS Kolaka Timur.

Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun pihak Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan keterangan resmi mengenai detail agenda sidang yang akan dijalani kedua tersangka.