Driver Ojol di Kendari Desak Pemerintah Sahkan RUU Transportasi Online

SULTRAMERDEKA.COM – Genap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Asosiasi Ojek Online Kendari (Asoka) kembali menyuarakan permintaan dan dukungan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

Menurut Ketua Asoka Kendari, Safaruddin, tuntutan ini dianggap sangat penting bagi para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas.

“RUU Transportasi Online diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi yang belum tercakup dalam undang-undang transportasi yang ada, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” terangnya dalam keterangan pada Senin (20/10/2025)..

Ia mengurai, RUU tersebut mencakup pengaturan tarif, perlindungan pengemudi dan penumpang, status hukum pengemudi, serta mewujudkan keadilan bagi pengemudi ojek daring (ojol) di seluruh Indonesia.

Selain itu, jika RUU ini disahkan, skema bagi hasil akan diatur secara teknis dengan proporsi yang lebih menguntungkan bagi pengemudi, misalnya 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator.

Hal senada ditegaskan Andi Rusu yang menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan Asoka Kendari di Pelataran Eks MTQ Kendari.

“Pengaturan semacam ini kami nilai mampu meningkatkan kesejahteraan para driver ojek online,” terangnya.

Demikian juga dengan Andri yang merupakan salah satu pengemudi ojol dalam Asoka Kendari.

Ia berharap RUU Transportasi Online segera dibahas dan disahkan oleh pemerintahan Prabowo.

“Kami sangat berharap agar RUU tersebut segera mendapatkan perhatian dan disahkan,” ujarnya saat acara pembersihan kawasan Eks-MTQ Kendari pasca STQH Nasional XXVIII di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10/25).

Tuntutan ini digaungkan Asoka sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemerintah Prabowo-Gibran dan demi terciptanya regulasi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia.(sm-01)