DPRD Kota Kendari Tetapkan 23 Raperda untuk Propemperda 2026

SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari resmi menetapkan sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari pada Kamis (27/11/20250, dan menjadi agenda strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun depan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, bersama Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati.

Hadir pula Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Kendari yang ikut menyaksikan proses penetapan tersebut.

Penetapan Propemperda 2026 diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, L.M. Rajab Jinik.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah fundamental untuk memastikan arah pembangunan Kota Kendari tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui Propemperda, kita menciptakan kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rajab Jinik dalam rapat tersebut.

Rajab juga memaparkan bahwa total 23 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 berasal dari usulan Pemerintah Kota serta inisiatif DPRD.

Ruang lingkupnya mencakup beragam sektor, mulai dari pertanggungjawaban dan perubahan APBD, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, penataan ruang publik, peningkatan literasi, hingga upaya perlindungan hutan kota.

Usai pemaparan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama, penyerahan keputusan DPRD terkait Propemperda 2026, dan ditutup dengan pidato Wali Kota Kendari.(sm-01)