DPRD Kota Kendari Respons Aduan Warga Terkait Jalan Batas Kota

SULTRAMERDEKA.COM – Setelah menerima aduan dari masyarakat terkait pekerjaan peningkatan jalan batas Kota Kendari – Konawe di wilayah Tabanggele, DPRD Kota Kendari menindaklanjuti laporan terebut.

Melalui Komisi III DPRD Kota Kendari digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan masyarakat yang mengatasnamakan diri Konsorsium Sultra Bersatu.

RDP terkait peningkatan jalan batas Kota Kendari di wilayah Tabanggele ini digelar di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Senin (19/05/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar. Turut hadir Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum dan Muslimin T.

Dalam RDP ini hadir pula Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, Apriliani Puspitawati, La Yuli, L.M. Rajab Jinik, Simon Mantong, Aman Labelo, Hasbulan, dan La Ode Alimin.

RDP ini menghadirkan Dinas PUPR Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Puwatu, Lurah Abeli Dalam, PT Raya Hasri Abadi selaku yang mengerjakan proyek, pengawas proyek, dan pihak pengadu.

RDP kemudian ditindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasi yang diadukan masyarkat di wilayah Tabanggele.

Dari hasil tinjauan lapangan dan masukan yang telah disampaikan saat RDP, Komisi III DPRD Kota Kendari selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Berdasarkan hasil RDP dan temuan di lapangan, Komisi III DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi,” terang La Ode Ashar.(sm-01)