DPRD Kota Kendari Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak, Tekankan Juga Hal Ini

SULTRAMERDEKA.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Namun, ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan usia, melainkan juga harus disertai pengaturan algoritma platform serta penguatan literasi digital bagi anak dan orang tua.

Pemerintah Indonesia sendiri resmi memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, hingga permainan daring Roblox.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.

Meski demikian, Apriliani menilai persoalan media sosial tidak hanya terletak pada usia pengguna, tetapi juga pada cara kerja algoritma yang digunakan oleh platform digital tersebut.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini.

Menurut Legislator dari Dapil Mandonga – Puwatu ini, algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.

“Sepengetahuan saya misalnya TikTok dan YouTube algoritmanya membaca perilaku pengguna, seperti video yang ditonton hingga lamanya menonton. Perilaku itu oleh penyedia platform dijadikan untuk menyajikan konten yang sesuai dengan kesenangan penggunanya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari ini.

Menurutnya, pola tersebut berpotensi mengarahkan pengguna anak kepada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Untuk itu, Apriliani mendorong pemerintah agar tidak hanya berhenti pada pembatasan usia, tetapi juga membuat regulasi yang mengatur sistem algoritma platform media sosial, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara lain.

Selain regulasi, ia juga menilai literasi digital bagi anak dan orang tua merupakan faktor yang tidak kalah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara untuk mengakses media sosial. Jadi tidak cukup hanya membatasi akses mereka di ruang digital, tetapi perlu juga edukasi dan tanggung jawab orang tua,” terang Apriliani.

Ia menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang diambil pemerintah merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak berjalan maksimal, pemerintah tetap perlu memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial sekaligus meningkatkan literasi digital di masyarakat.