DPRD Kota Kendari dan KPU Bahas Penataan Dapil Hadapi Pertambahan Penduduk

SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari menggelar audiensi untuk membahas hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Senin (10/11/2025).

Pembahasan ini dinilai sangat strategis mengingat proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Kendari yang diprediksi meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua II Irmawati, para ketua fraksi, serta Plt Sekretaris DPRD Dasril Yamin. Dari KPUD hadir langsung Ketua KPUD Kota Kendari Junwal Saleh, para komisioner, dan jajaran sekretariat.

Salah satu dasar penting dalam audiensi ini adalah data proyeksi dan distribusi penduduk yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan proyeksi tersebut, jumlah penduduk Kota Kendari diperkirakan melampaui 400.000 jiwa pada tahun 2030. Angka ini memiliki konsekuensi langsung terhadap penataan Dapil dan alokasi kursi legislatif.

Merujuk Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 huruf (e), kabupaten/kota dengan penduduk 400.000–500.000 jiwa berhak atas 40 kursi DPRD. Dengan demikian, pertambahan jumlah penduduk membuka potensi bertambahnya kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu mendatang.

Audiensi ini menjadi ruang penting bagi DPRD untuk mendalami dampak pertumbuhan penduduk terhadap desain Dapil. Penataan yang tepat dianggap krusial agar representasi masyarakat tetap proporsional dan mencerminkan kondisi demografis terkini.

DPRD menilai, koreksi Dapil yang akurat akan memperkuat kualitas pemerintahan serta memastikan setiap kelompok masyarakat memperoleh keterwakilan yang adil.

Selain itu, pemahaman terhadap proyeksi penduduk juga membantu DPRD dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan anggaran yang lebih efisien. (sm-01)